PENGURUS GEREJA DAN
DANA PAPA MISKIN
KEUSKUPAN AGUNG
ENDE – KEVIKEPAN
ENDE
PAROKI SANTO
YOSEF ONEKORE
Jl. Wirajaya Ende – ' (0381) 21156
PERSONALIA KEPENGURUSAN DPP 2021 – 2026
(SURAT KEPUTUSAN)
PASTOR PAROKI SANTO YOSEF ONEKORE
Nomor : Istimewa / P.SY.O / KE / KAE / B.XI /2021
TENTANG
P E N G A N G K A T A N
DEWAN PASTORAL PAROKI SANTO YOSEF ONEKORE
PERIODE TAHUN 2021 – 2026
PASTOR PAROKI SANTO YOSEF ONEKORE
Menimbang :
a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Pastoral yang efektif dan efisien dalam wilayah Paroki Santo Yosef Onekore, perlu didukung oleh Dewan Pastoral Paroki (DPP) yang mampu dan teguh imannya serta baik kesusilaannya dan unggul kearifannya;
b. bahwa mereka yang namanya tersebut dalam Lampiran Keputusan Surat ini dipandang
cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai anggota DPP Santo Yosef Onekore;
c. Bahwa berdasarkan point 1 dan 2 tersebut diatas, perlu menetapkan dengan Surat Keputusan Pastor Paroki Santo Yosef Onekore
Mengingat :
1. Pasal
29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang
Dasar 1945 tentang Agama;
2. Kitab Hukum Kanonik, Bab V, Kanon 512,
butir 1 tentang Dewan Pastoral yang terdiri dari orang- orang beriman Kristiani
yang berada dalam kesatuan penuh dengan Gereja Katolik baik Klerus, Anggota
Lembaga Hidup Bakti, maupun terutama Kaum Awam, mereka diangkat menurut cara
yang ditentukan oleh Uskup Diosesan;
3. Statuta Keuskupan Agung Ende Pasal
1 butur 1.8, 9, 10 dan Pasal IV butir
2.3 tentang Perangkat-perangkat Pastoral
Keuskupan;
4. Hasil-hasil Musyawarah Pastoral (MUSPAS) Keuskupan Agung Ende : MUSPAS I tahun 1987, MUSPAS II tahun 1988, MUSPAS III tahun 1994, MUSPAS IV tahun 2000, MUSPAS V tahun 2005, MUSPAS VI tahun 2010 , MUSPAS VII tahun 2015 dan MUSAPAS VIII tahun 2021;
Memperhatikan :
1. Hasil Sidang Pleno DPP Santo Yosef Onekore tanggal 07 November 2021 tentang Pengangkatan Anggota DPP Santo Yosef Onekore periode tahun 2016 – 2020;
2. Hasil Rapat Dewan Inti Paroki Santo
Yosef Onekore tanggal 04 November
2021 tentang Pengangkatan Anggota DPP Santo Yosef Onekore periode tahun 2021 – 2026 dan
pembentukan Panitia Nominasi;
3. Hasil
Rapat Konsultasi dan Koordinasi Panitia Nominasi dengan Pengurus Inti DPP
Terpilih bersama Para Ketua Lingkungan se Paroki Santo Yosef Onekore tanggal 07
November 2021 tentang Pengangkatan
Anggota DPP Santo Yosef Onekore periode tahun 2021 – 2026;
4. Hasil kerja Panitia Nominasi yang berpuncak pada rapat
Final tanggal …… 2021 tentang Pengangkatan Anggota DPP
Santo Yosef Onekore
periode tahun 2021 – 2026;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat dan menetapkan Anggota Dewan Pastoral Paroki (DPP) Santo Yosef Onekore periode tahun 2021 - 2026;
KEDUA : Struktur dan Susunan Anggota DPP Santo Yosef Onekore adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;
KETIGA : Tugas dan kewajiban Anggota DPP Santo Yosef Onekore adalah sesuai dengan Statuta Keuskupan Agung Ende Pasal IV – butir 2.3 dan Pasal VIII – butir 1.3 tentang Tugas dan Wewenang Perangkat Pastoral Keuskupan serta kebijakan-kebijakan lainnya;
KEEMPAT : Dengan berlakunya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Pengangkatan DPP Santo Yosef Onekore periode tahun 2011 – 2015 Nomor : 01/P.SY.OK/II/2011 tanggal 27 Pebruari 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi;
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan atau kekeliruan di dalan Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;
KELIMA : Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian Surat Keputusan ini
dibuat untuk dijadikan pegangan resmi dalam pelaksanaan tugas pelayanan pastoral sebagai Dewan Pastoral Paroki Santo Yosef Onekore.
Ditetapkan di
E n
d e
Pada Tanggal 04 November 2021
Pastor Paroki Santo
Yosef Onekore
RP. KRISPINIANUS LADO, SV
Tembusan : Disampaikan dengan hormat kepada
1.
Yang Mulia
Uskup Keuskupan Agung
Ende di Ndona.
2.
Yth. Romo Vikep
Ende di Ende.
3.
Yth. Bapak/Ibu Ketua
Lingkungan dan Ketua KUB se
Paroki St. Yosef Onekore
Masing-masing di Tempat.
4.
A r s
i p .
KEUSKUPAN AGUNG ENDE –
KEVIKEPAN ENDE
PAROKI SANTO YOSEF ONEKORE
Jl. Wirajaya '
(0381) 21156 - Ende 86318
Lampiran:
SURAT KEPUTUSAN PASTOR PAROKI SANTO YOSEF ONEKORE
Nomor: Istimewa / P.SY.O / KE / KAE / B.I / 2021
TENTANG
P E N
G A N G K
A T A N
ANGGOTA DEWAN
PASTORAL PAROKI SANTO YOSEF ONEKORE
PERIODE TAHUN
2021 - 2026
1. Ketua Umum : Pastor Paroki St. Yosef Onekore
2. Wakil Ketua Umum : Pastor Rekan
Paroki St. Yosef Onekore
3. K e t u a
1 : Bapak Yoseph Primus Bhato
4. K e t u a
2 : Bapak Amatus Peta
5. K e t u a
3 : Bapak Yosef Woge
6. Sekretaris
: Bapak Silvester Damianus Resi
7. Wakil Sekretaris : Ibu Maria Carolinda Mbulu
8. B e n d a h a r a : Bapak
Matheus Roru
9. Seksi – Seksi:
RUMPUN PEWARTAAN
1)
Seksi
Liturgi :
Ketua : Bapak Yustinus Arkadius Paru
Wakil/Sekretaris : Bapak
Vinsen Wenggo
Anggota : Bapak Kletus Kako & Bpk. Nobert da Silva (Divisi Organis)
2)
Seksi Kerasulan
Kitab Suci :
Ketua : Bapak Ferdinandus Baba
Wakil / Sekretaris : Bapak
John Peong
Anggota : Ibu Maria Du’a Ika
Bapak
Habentus Kamu
3)
Seksi
Katekese :
Ketua : Ibu Skolastika Tuti Kusdarwati
Wakil / Sekretaris : Bapak
Zhakarias Hami
Anggota : Sr. Redemta, CIJ Ibu Maria Goreti V. Ana Mara Yasinta Budu Deku
4)
Seksi Pembinaan Rohani
:
Ketua : Ibu Agustina Angelina
Wakil / Sekretaris : Bpk. Kristianus A. Kumi Dopo
Anggota : Bapak Leo Lanamana Maria Rona Yulius Jogo
RUMPUN PEMBINAAN
1)
Seksi Pendidikan
:
Ketua : Bapak Vitalis Di Nay
Wakil
/ Sekretaris : Bapak Damianus Banggo
Anggota : Ibu Dorothea Demu Ibu Regina Uwa Ibu Erni Patrimura
2)
Seksi Kerasulan
Awam (Kerawam) :
Ketua : Bapak Rafael Bale
Wakil / Sekretaris : Ibu
Rosalia Ndai
Anggota : Ibu Yosefina P. Sero Bpk. Martinus Bendu Gesiradja Bpk. Amandus Naga
3) Seksi Pastoral Keluarga (Paskel) :
Ketua : Bapak Yoseph Tomy Roe dan Ibu
Wakil / Sekretaris : Bapak Lourentinus Mbani dan Ibu
Anggota : Bapk Andreas E. Lamak dan Ibu Bpk. Yohanes P. Papa dan Ibu
4)
Seksi
Kepemudaan :
Ketua : Bapak John Ire
Wakil/Sekretaris : Bapak
Benediktus V. Mando
Anggota : Bpk. Kornelis Oja
Ibu Irmalinda Herlina Reku Radja Sdra. Agustinus Radja
5)
Seksi Kerasulan
Anak dan Remaja :
Ketua : Ibu Kristina Pero
Wakil
/ Sekretaris : Ibu Irene Baret
Anggota : Ibu Veronika Indas Ibu Yoan Maria Frans Ibu Novita C. Pera Ibu Rosalia Monika Nggula Nona Vinensia Dawe
RUMPUN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1)
Seksi
Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE)
:
Ketua : Bapak Don Bosko Wadjo
Wakil / Sekretaris : Bapak
Sebastianus Bele
Anggota : Bpk. Baltasar Taruma Djata
Bpk. Kanis Ray Bpk. Yoseph Paga Ibu Ana Ani Labina
2) Seksi Komunikasi Sosial (Komsos):
Ketua : Bapak Andreas Mbete
Wakil / Sekretaris : Bapak
Theobaldus Dange
Anggota : Bpk. Anton Harus Arnoldus Segha Laka Sdra. Fance da Costa Segu Sdra. Yoakim Gusi Sdri. Jeni Ma
3)
Seksi Pastoral
Kesehatan (Paskes) :
Ketua : Ibu Maria Epifania Suna
Wakil
/ Sekretaris : Bapak dr.Yoris Naga
Anggota : Ibu Maria Selestina Sekunda Ibu Veronika Niwil Ibu Yuliana Tuto Nugi
4)
Seksi Keadilan,
Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) :
Ketua : Bapak Kasimirus Bhara Beri
Wakil : Bapak Yosef R. Tonggo Kota
Anggota : Bapak Flavianus Lavi Ibu Herlina Timugale Bpk. Maximus Paulus Rera
5)
Seksi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan ( HAAK) :
Ketua : Bapak Hendrik Seni
Wakil / Sekretaris : Bapak
Aloysius Hari
Anggota : Bpk. Florentinus Hanny Wadhi Bpk. Oskar Vigator Wolo Bpk. Yohanes Vianey
6)
Seksi
Pembangunan :
Ketua : Bapak Antonius Tara
Wakil / Sekretaris : Bapak
Irenius Kota
Anggota : Bapak Krisantus Wae Bpk. Maerselinus Napa Bpk. Yoseph Gelole Bpk. Wanto Bani Bpk. Herman Yosef Teku Bpk. Kwirinus Viktor Bae
10. BADAN PENGELOLA DAN PENGAWAS KEUANGAN
Wakil / Sekretaris : Bapak Herman T. Mbipi
Anggota : Bapak Damianus Anameo Ibu Carolinda Manek
11. BADAN PENASIHAT
Wakil / Sekretaris : Bapak Fabianus Ceme
Anggota : Bapak Stefanus Rosi
Bapak Petrus Guido No
Bapak Daniel Djuma
Bapak Agustinus Naga
Onekore,
04 November 2021
Pastor
Paroki Santo Yosef Onekore,
RP. KRISPINIANUS LADO, SVD
Catatan : 1. Ketua 1 ex officio menjadi Ketua Rumpun
Pewartaan, Ketua 2 ex officio menjadi
Ketua Rumpun Pembinaan dan Ketua 3 ex offiio menjadi Ketua Rumpun Pemberdayaan
Masyarakat.
2.
Para Ketua Seksi ex officio menjadi Anggota Pleno
Komisi Keuskupan Agung Ende (KAE).
Apabila diundang oleh Komisi yang bersangkutan untuk Rapat Komisi
diwajibkan untuk menghadirinya.
3.
Seksi Kepemudaan juga menangani urusan pastoral Orang
Muda Katolik (OMK), Pelajar dan Mahasiswa. Karena itu, Wakil Ketua Seksi
Kepemudaan ex officio menjadi Anggota Divisi Pelajar dan Mahasiswa pada Komisi
Kepemudaan KAE.
4.
Seksi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC)
juga menangani urusan Gender
dan Pemberdayaan Perempuan, Migran dan Perantau. Karena itu, Wakil Ketua
ex officio menangani urusan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Paroki yang ex
officio juga menjadi Anggota
Divisi Gender dan Pemberdayaan Perempouan KAE; dan Sekretaris ex officio
juga menjadi Anggota Divisi
Migran dan Perantau KAE yang tergabung dalam Komisi KPKC KAE.